Aturan 5 Hari Sekolah Dalam Seminggu Resmi Dibatalkan

Beberapa waktu lalu, masyarakat tanah air dihebohkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang mencantumkan aturan pemadatan jam sekolah. Pemadatan jam sekolah yang dimaksud yaitu mengubah jadwal sekolah yang semula 6 hari dalam seminggu menjadi 5 hari dengan ketentuan 8 jam per hari. Sehingga hari sabtu menjadi hari libur dan siswa dapat beraktifitas di rumah bersama keluarga mereka. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan penguatan pendidikan karakter pada peserta didik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan gagasan menambah kegiatan siswa di sekolah dimaksudkan agar para murid bisa mengembangkan karakter mereka dengan cara menyenangkan. Aktifitas ini dilakukan setelah jam pelajaran.

Menurut Kemendikbud, dalam kurikulum yang selama ini dipraktikkan di sekolah-sekolah memuat terlalu banyak mata pelajaran, sehingga anak-anak dinilai kurang bahagia karena beban belajar di sekolah. Sedangkan niat Pemerintah dalam Permen Nomor 23 Tahun 2017 bukan berfokus pada kegiatan belajar-mengajar melainkan menambah waktu bermain. Meski demikian, banyak pihak yang pro dan kontra dalam menanggapi pemberlakuan aturan ini. Masing-masing pihak yang menolak maupun  mendukung memiliki alasan masing-masing dalam menyikapi Pemendikbud tersebut. Sistem ini rencananya akan diterapakan pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 memicu banyak polemik dikalangan akademisi dan masyarakat luas. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden akhirnya bertindak tegas dengan membatalkan Permendikbud tersebut. Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan dan kebijakan dalam Permendikbud tersebut. Hingga saat ini, Presiden bersama sejumlah kalangan dari istana sedang melakukan evaluasi mengenai kebijakan yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Selain itu, Presiden tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Pesiden juga mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan mengenai peraturan pengganti tersebut.

ALHAMDULILLAH PERATURAN INI MEGALAMI PEMBATALAN  MENGINGAT KITA PENDIDIK SEBAGAI SEORANG GURU SEKALIGUS SEORANG IBU SERTA ISTRI SEHINGGA HAL INI MAMPU MENGHILANGKAN KECEMASAN DAN KEKHAWATIRAN TERHADAP KETIDAKMAKSIMALAN DALAM MENJALANKAN PROFESI KITA.



Komentar